Hindu Tidak Sahkan Pernikahan Beda Agama


Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dengan tegas tidak akan mengesahkan pernikahan penganut agama Hindu yang berbeda agama. Menurut Sekretaris PHDI, I Nengah Dana, perkawinan merupakan hal sakral dan dalam ajaran Hindu.

Selain itu, menurutnya, perkawinan dalam ajaran Hindu merupakan kewajiban pengabdian yang diberikan umat manusia kepada Hyang Widhi Wasa.

"Mengingat begitu sakralnya nilai perkawinan Hindu maka pengesahan perkawinan wajib dilakukan sesuai tata cara dan proses perkawinan berdasarkan susastra Veda sehingga kedua mempelai dipersyaratkan telah memeluk Agama Hindu," kata Nengah Dana saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Dikatakan Nengah, sebagai kewajiban pengabdian yang suci, maka perkawinan penganut Hindu harus disahkan menurut tata cara dan proses perkawinan Hindu dengan dipandu Pandita atau pemimpin upacara keagamaan untuk perkawinan.

Menurutnya, Pandita tidak akan berkenan mengesahkan perkawinan bilamana di antara calon kedua mempelai memeluk agama yang berbeda. Bahkan, bagi mempelai yang tetap melakukan pernikahan meskipun berbeda agama, maka pernikahannya dianggap tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan zina.

Tak hanya itu, konsekuensi lain yang akan dihadapi mempelai adalah pernikahan keduanya dianggap batal dan tidak bisa dicatatkan dalam pencatatan sipil sebagai bukti akta pernikahan.
Labels: Berita

Thanks for reading Hindu Tidak Sahkan Pernikahan Beda Agama. Please share...!

0 Comment for "Hindu Tidak Sahkan Pernikahan Beda Agama"

Back To Top