Batas 1000 Orang, Undangan Pesta Pernikahan Keluarga Pejabat


Pemerintah melalui Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada 20 November 2014 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.

Surat edaran ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu. Tujuannya tak lain dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),

Surat Edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.

"Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang," demikian isi surat edaran tersebut seperti dirilis dalam Laman Seskab.

Selain itu, disebutkan pula tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

"Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah, dan Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi," bunyi Surat Edaran yang tembusanya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden itu.

Diminta pula, untuk Meneruska Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahya denga unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran itu secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Labels: Berita

Thanks for reading Batas 1000 Orang, Undangan Pesta Pernikahan Keluarga Pejabat. Please share...!

0 Comment for "Batas 1000 Orang, Undangan Pesta Pernikahan Keluarga Pejabat"

Back To Top