Presiden SBY Tanda Tangan PP Nikah Gratis


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saiffudin, di Jakarta, Rabu (9/7), PP ini mengatur bahwa seandainya pernikahan dilakukan di Kantor KUA dan pada jam kerja, maka itu gratis.  Sementara jika dilakukan  di luar KUA dan di luar jam kerja, maka ada ketentuan yang menyangkut biaya.
Lukman meminta seluruh jajarannya, baik di Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenag Provinsi maupun  Kabupaten/Kota untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat PP tersebut.
“Kita bersyukur bahwa Presiden sudah menandatangani PP itu. Ini harus bisa disosialisasikan dengan baik, dan itu menjadi tugas Pemerintah,” terang Lukman.
Menurut Lukman, inti dari PP ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk jajaran Kemenag  (KUA dan para penghulu), terkait pelaksanaan proses pernikahan, khususnya yang terkait dengan pembiayaan dan tata cara pernikahan.
Menag mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kuangan terkait dengan penerbitan PMA (Peraturan Menteri Agama) yang mengatur lebih detail mengenai ketentuan yang tercakup dalam PP ini.
“Bila dimungkinkan karena tuntutan maka tentu ada peraturan-peratuan yang perlu lebih dirinci lagi,” ujar Lukman yang politisi dari PPP. 

Labels: Berita

Thanks for reading Presiden SBY Tanda Tangan PP Nikah Gratis. Please share...!

0 Comment for "Presiden SBY Tanda Tangan PP Nikah Gratis"

Back To Top