Pasangan Pengantin Keluhkan Biaya Nikah


Sejumlah pasangan pengantin di Kabupaten Majalengka mengeluhkan biaya pencatatan akta nikah yang semakin mahal mencapai Rp 900.000 hingga Rp 1.000.000, padahal sebelumnya biaya pencatatan akta nikah hanya mencapai Rp 400.000 hingga 600.000 saja.

Atas persoalan tersebut Komisi D DPRD Majalengka akan segera menyikapinya dengan melakukan investigasi dan mengundang Kementrian Agama Kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan Hidayat yang baru saja melangsungkan pernikahan, keluarnya Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama atau lebih dikenal Tarif Biaya Nikah ternyata tidak membuat biaya nikah menjadi murah. Atau sesuai dengan tarif yang tertera pada aturan tersebut.

“Dengan keluarnya aturan baru katanya kan tujuannya untuk memangkas biaya siluman agar tertib, nyatanya malah tidak demikian, karena biaya nikah jauh lebih mahal lagi,” ungkap Hidayat.

Hal senada disampaikan Ena yang mengaluarkan biaya hingga Rp 1.000.000 sesuai permintaan petugas pembantu pencatat akta nikah yang ada di desanya. Tidak dijelaskan secara rinci untuk apa saja uang sebesar itu.

“Ketika kami mendaftar, diminta untuk menyetor biaya nikah, serta pas foto dan persyaratan lainnya. Kemudian masi mengisi formulir untuk disetorkan kembali kepada petugas,” kata Ena.

Sementara itu salah seorang pembantu petugas pencatat akta nikah menyatakan dana sebesar Rp 1.000.000 yang dipungut dari calon pasangan mengantin diperuntukan setor ke kas negaras ebesar Rp 600.000,-, biaya transportasi petugas KUA, honor P3N, honor kuwu, dan kas desa.

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Majalengka Udin Saprudin ketika dimintai konfirmasi soal semakin mahalnya biaya nikah menyatakan kalua biaya nikah hanya sebesar Rp 600.000 yang langsung disetor ke kas negara melalui bank. Itupun bila pernihakan dilaksanakan di luar kantor KUA, bila pernihakan di kantor KUA duipastikan biaya nikah akan gratis.

“Bahkan untuk pasangan nikah yang berasal dari keluarga miskin walapun mereka melalangsungkan pernihakan di rumah atau di luar KUA kami akan tetap melayani tanpa dipungut biaya apapun,” ujar Udin.

Udin menyebutkan, dana yang disetorkan ke kas negara hingga kini belum ada aturan yang mengatur adanya biaya transportasi atau honor bagi petugas KUA ke lapangan apalagi untuk P3N, sehingga seluruh petugas KUA yang kerap mencatat pernihakan pasangan pengantin selama ini tidak mendapat honor. “Ayeuna mah paruasa wae” kata Udin.

Hanya Kepala Kementrian Agama menyebutkan bagi pasangan nikah harus mengisi sejumlah formulir yang sulit untuk diisi oleh orang pintar sekalipun, sehingga bagi pasangan nikah bisa meminta bantuan pihak lain. Hal itulah yang mungkin di hitung sebagai pengeluaran biaya nikah.

“Si pasangan nikah yang tidak bisa mengisi formulir bisa sa meminta bantuan pihak lain,” tambah Udin.

Namun bila benar ditemukan adanya petugas KUA yang meminta tambahan biaya atau menerima biaya diluar ketentuan pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil petugas yang bersangkutan dan membuat berita acara untuk disikapi. Dengan dalih apapun petugas KUA tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan biaya nikah.

Ketua Komisi D DPRD Majalengka dr Hamdi menyatakan pihaknya akan segera mengundang Kementrian Agama untuk melakukan rapat dengar pendapat jangans ampai hal tersebut terus berlanjut.

“Kami sudah mendnegar persoalan ini dari masyarakat, meski secara detail bagaimana proses pungutan tersebut berjalan belum diketahui. Kami akan segera mengundang Kementrian Agama Kabupaten Majalengka,” ungkap dr.Hamdi.
Labels: Berita

Thanks for reading Pasangan Pengantin Keluhkan Biaya Nikah. Please share...!

0 Comment for "Pasangan Pengantin Keluhkan Biaya Nikah"

Back To Top