Berbagai Macam Hadis Tentang Pernikahan Siri


Pernikahan siri menurut berbgai macam sumber dan pengertiannya memiliki segala perbedaan yang muncul dari masyarakat. Perbedaan tersebut memberikan satu pengertian yang sama jika pernikahan siri ini dilaksanakan hanya dengan dua saksi ang tidak dicatat di kantor urusan agama. Selain itu pernikahn siri memiliki pengertian jika pernikahn ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dan pengertian itu memunculkan berbagai polemic di masyarakat tentang halal haramnya sebuah pernikahan siri. Sebenarnya banyak hadis yang menyal-takan dan menjelaskan syarat, alasan dan hukum tentnag nikah siri dalam islam. Berbagai macam sumber memberikan penjelasan tentang hal tersebut. Berikut ini berbagai hadis dan hukum pernikahan siri.

Hadist nikah siri.

HR Ahmad, abu daud dan baihagi

Mengatakan jika “ wanita yang menikah tanpa izin wali maka nikahnya batal”

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

HR Abu daud turmudzi, ibn majah, ad-darimi, ibn abi syaibah, thabrani, dsb.

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Mengatakan jika, “ tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali”

Kedua hadis ini menunjukkan jika nikah siri bisa dikatakan sah dan bisa juga dikatakan tidak sah, masih banyak hadis yang memberikan penjelasan tentang hukum dan pengertian tentang nikah siri. Ada keterangan yang mlain selain kedua hadis diatas yaitu hadis riwayat dari Al-Hafidz, ibnu hajar, yang mengatakan dan member penjelasan serta meriwayatkan hadis yang sama. Jika hadist diatas dicermati akan titemukan pengertian jika sebuah pernikahan siri itu tidak sah atau batal dan wajib untuk dilakukan perpisahan diantara kedua pasangan yang menikah secara siri tersebut. Jika ada keinginan untuk kembali melalukan kehidupan rumah tagga, maka mereka yang menikah secara siri harus melakukan pernikahan dengan prosesi seperti pada umumnya dan tercatat di kantor urusan agama.

Pengertian sebuah pernikahan

pernikahan itu adalah sebuahperintah dari allah sebagai kita manusia. Dan hendaklah jika melalkukan pernikahan sesuai dengan aturan dan peritah yang sudah di tetapkan oleh aturan allah dan aturan pemerintah. Perpaduan dari unsure agama dan pemerintah yang sama-samam membuat pernikahan menjadi sebuah pintu kebahagiaan yang indah dimasa depan. Dalam sebuah prosesi pernikahan akan selalu terdapat rukun dan syarat dari pernikahan tersebut. Syarat dan unsur dari pernikahan adalah ijab qobul, wali dan saksi. Keempat unsur ini harus mampu terpenuhi dalam sebuah acra pernikahan. dengan adanya ijab qobul saksi dan wali akan menjadikan sebuah pernikaan yang berkah dan baik. Dengan demikian berbagai hadis yang menyatakan pernikahan siri tersebut akan membuat sebuah presepsi yang berbeda, tergantung siapa yang menerima dan melakuaknnya bagaimana.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian.” (QS. An-Nisa: 59)

Sebagai salah satu firman allah yang menyebutkan untuk melakukan dn menaati perintahna, nikah siri bisa dilakukan, tetapi juga membutuhkan seorang wali nikah serta bukti catatan dari kantor urusan agama. Alasan yang membuat pernikahan siri bisa dilakukan karena secara agama pernkahan siri itu sudah sah. Tetapi tidak secara hukum, jadi bisa di simpulkan jika orang yang menganggap pernikahan siri sah juga bisa tetapi akan lebih baik jika melakukan pernikahan sesuai dengan aturan, di sahkan oleh agama dan di sahkan oleh Negara.

NB. Kantor urusan agama akan memberikan satu ikatan yang leih kuat darikedua belah pihak yang melakukan pernikahan. pencatat surat nikah yang dilakukan akan membuat satu jaminan perlindungan yang kuat kepada mempelai wanita.
Labels: Budaya

Thanks for reading Berbagai Macam Hadis Tentang Pernikahan Siri. Please share...!

0 Comment for "Berbagai Macam Hadis Tentang Pernikahan Siri"

Back To Top