Bayar Rp600 Ribu Buat Nikah di Rumah

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pasangan yang menyelenggarakan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) akan ditarik biaya Rp 600 ribu. Ongkos itu jauh lebih mahal ketimbang biaya pernikahan pada hari kerja dan dilaksanakan di KUA, yang cuma Rp 50 ribu.

"Biaya nikah itu masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah," kata Suryadharma ketika ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin, 3 Maret 2014.


Suryadharma menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah, biaya yang dipungut hanya Rp 30.000. Namun pada kenyataannya, petugas membutuhkan anggaran yang lebih besar untuk menanggung biaya transportasi dan akomodasi. Karena itulah, kata dia, muncul pungutan liar dalam penyelenggaraan pernikahan.

Suryadharma mengatakan pemerintah memutuskan memasang tarif tersebut untuk mencegah pungutan liar. "Kementerian Keuangan yang mempunyai otoritas memutuskan angkanya berapa," katanya. Sedangkan Kementerian Agama hanya memberi masukan.

Menurut dia, biaya pernikahan dalam revisi PP Nomor 47 Tahun 2004 belum final. Biaya bisa menjadi lebih besar atau lebih kecil karena mempertimbangkan kondisi geografis ataupun kondisi ekonomi calon pengantin. Bagi pasangan yang miskin secara ekonomi, kata dia, tidak dibebani biaya nikah.

"Tapi jangan sampai ada interpretasi yang berbeda antara kaya miskin dan mudah-gampangnya kondisi geografis," kata Suryadharma. Dia tak ingin ada perbedaan standar di antara satu petugas dan petugas lain. Karena itu, saat ini penajaman tarif terus dibicarakan.
Labels: Berita

Thanks for reading Bayar Rp600 Ribu Buat Nikah di Rumah. Please share...!

0 Comment for "Bayar Rp600 Ribu Buat Nikah di Rumah"

Back To Top