Pengadilan Agama Ponorogo Batalkan Pernikahan Pasutri Usia 7 Bulan


Biasanya kasus pembatalan pernikahan hanya terjadi di kalangan artis Indonesia, hal ini dikarenakan sudah tak sejalan dan sudah adanya ketidakcocokan lagi. Akan tetapi kali ini, terjadi pada pasangan suami istri (Pasutri) yang secara resmi sudah menikah 7 bulan lalu di Ponorogo.

Pembatalan itu, bukan disebabkan ketidakcocokan dan tak sejalan, akan tetapi lantaran adanya persyaratan pernikahan yang belum dipenuhi pasangan muda-mudi itu. Karena ada syarat pernihan yang belum dipenuhi itu, maka Pengadilan Agama Ponorogo membatalkan pernikahan pasutri yang baru seumur jagung itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Wirman Widianta mengatakan kasus pembatalan pernikahan antara Prasetyo Wibowo (28) dan DM (25) warga Desa Josari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo itu bermula adanya laporan Wahyuningsih (28) warga Desa/Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, pada April 2013 lalu.

Saat itu, Wahyuningsih melaporkan dugaan pemalsuan dokumen nikah yang dilakukan Prasetyo Wibowo yang tak lain suaminya sendiri. Prasetyo Wibowo diduga telah memalsukan dokumen nikah dengan mengaku masih sendiri (single) sehingga bisa menikahi DM.

"Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, Prasetyo Wibowo dinyatakan bersalah telah melanggap pasal 279 KUHP oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Ponroogo. Karena menggunakan dokumen pernikahan yang tidak sah. Padahal Prasetyo Wibowo sudah beristri dengan Wahyuningsih mengaku masih lajang. Oleh majelis hakim, Prasetyo Wibowo dijatuhi hukuman penjara satu tahun," terangnya kepada Surya, Rabu (27/11).

Lebih jauh, Kajari mengungkapkan atas putusan itu, tim jaksa negara mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo untuk membatalkan pernikahan kedua kali terdakwa Prasetyo Wibowo itu.

Hasilnya, pembatalan pernikahan itu dijatuhkan putusannya 25 Nopember 2013 kemarin. Pasalnya, di dalam persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, majelis hakim yang diketuai Lukman Abdullah menyatakan membatalkan pernikahan Prasetyo Wibowo dengan DM.

Konsekuensinya, majelis hakim akan mencabut akta nikah antara Prasetyo Wibowo dan DM yang diterbitkan KUA 24 April 2013 lalu atau sekitar 7 bulan lalu.

"Atas putusan pembatalan pernihakan itu, maka terdakwa Prasetyo Wibowo dan istri keduanya, DM tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri. Bahkan, jika di kemudian hari melahirkan anak, anak itu tidak bisa dicatatkan sebagai anak keduanya termasuk mengenai hak warisnya juga tak bisa dinyatakan memiliki hak waris antar keduanya secara hukum," ungkapnya.

Sementara itu, gugatan kasus kali pertama di POnorogo ini, kata Kajari merupakan gugatan perdata ke Pengadilan Agama yang sengaja dilakukan untuk memberikan peringatan kepada warga yang hobi menikah dan cerai hanya dengan pertimbangan sepele.

Pasalnya, pernikahan kedua tanpa persetujuan istri pertama selama ini dianggap tidak sah berdasarkan hukumnya.
"Intinya pernikahan kedua jika tak disetujui istri atau suami pertama bisa dibatalkan demi hukum," pungkasya.
Labels: Berita

Thanks for reading Pengadilan Agama Ponorogo Batalkan Pernikahan Pasutri Usia 7 Bulan. Please share...!

0 Comment for "Pengadilan Agama Ponorogo Batalkan Pernikahan Pasutri Usia 7 Bulan"

Back To Top