Pasangan Ini Menikah dengan Maskawin 30 Pohon Kelapa


Suasana berbeda terlihat di Masjid Baitul Karim Markas Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/8/2013). Pemandangan haru bercampur bahagia menyelimuti keluarga pasangan Nian Fadliah (20) dan Khairul Ikhsan (21) seusai menyaksikan pernikahan pasangan kekasih yang sebelumnya ditahan polisi karena melakukan aborsi.

Nian dan Khairul yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kendari diciduk petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendari, Rabu (31/7/2013). Kasus aborsi ini terungkap gara-gara warga di kompleks BTN Safira Indah, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari, mengintai pelaku pencurian sapi yang akhir-akhir ini sering terjadi di daerah tersebut.

Proses pernikahan berlangsung khidmat saat Khairul, mempelai pria, mengucap ijab kabul di hadapan penghulu, Husni, yang juga disaksikan oleh Kapolresta Kendar Anjar Wicaksana.

"Saya terima nikah dan kawinnya Nian Fadliah binti Sudin dengan maskawin 30 pohon kelapa," ucap Khairul Ikhsan mengikuti ucapan penghulu yang menikahkannya.

Meski sempat diulang satu kali, ucapan ijab kabul oleh mempelai pria dinyatakan sah oleh penghulu dan para undangan yang mengikuti proses pernikahan pasangan tersebut.

Sementara itu, orangtua mempelai wanita tidak henti-hentinya meneteskan air mata saat putrinya menjalani proses pernikahan di tengah statusnya yang menjadi pelaku tindak kriminal. Beberapa keluarga pasangan tersebut berpelukan dan sempat meneteskan air mata.

Pihak keluarga wanita bahkan sempat meminta kepada Kapolresta Kendari AKBP Anjar Wicaksana agar meringankan hukuman kepada pasangan tersebut.

Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana diamanahkan oleh pihak keluarga untuk menyerahkan buku nikah kepada kedua mempelai.

"Pernikahan ini merupakan permintaan keluarga kedua belah pihak. Karena status keduanya masih tersangka, proses pernikahannya harus dilakukan di dalam lingkungan Polres Kendari," terang Anjar, Kamis (15/8/2013), seusai mengikuti proses pernikahan kedua pasangan tersebut.

Proses hukum keduanya, lanjutnya, tetap berlanjut sambil menunggu tanggapan masyarakat karena perbuatan keduanya telah melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Saat ini, sang pria masih ditahan di Polresta Kendari, sedangkan wanitanya tidak kami tahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pihak keluarga akan mengajukan penangguhan penahanan setelah pernikahannya. Jadi, kami akan kaji lagi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 31 Juli lalu, warga BTN Safira Indah, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi perempuan yang ditanam dalam kebun mete milik warga. Selang beberapa jam dari penemuan mayat bayi tersebut, polisi meringkus sepasang kekasih di rumah kos keduanya.

Nian di hadapan polisi menyatakan, ia menggugurkan bayinya dengan cara mengonsumsi obat yang diberikan oleh kekasihnya. Saat itu, janin dalam kandungannya berusia lima bulan.
Labels: Berita

Thanks for reading Pasangan Ini Menikah dengan Maskawin 30 Pohon Kelapa. Please share...!

0 Comment for "Pasangan Ini Menikah dengan Maskawin 30 Pohon Kelapa"

Back To Top